Cineam, 24 Agustus 2026 — SMP Asysyaakiriin terus melakukan pembenahan tata kelola pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme tenaga pendidik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Penerapan regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam memastikan pelaksanaan tugas guru berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru, mulai dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, hingga pelaksanaan tugas tambahan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Beban Kerja Guru Tidak Hanya Mengajar
Dalam penerapannya, SMP Asysyaakiriin memahami bahwa tugas guru tidak hanya sebatas mengajar di dalam kelas. Guru memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, serta mengembangkan proses pembelajaran.
Regulasi tersebut menetapkan beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban kerja tersebut mencakup berbagai aktivitas profesional guru dalam menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.
Karena itu, sekolah mulai melakukan penataan terhadap pembagian tugas guru, jadwal pembelajaran, kegiatan pembimbingan, penilaian, serta berbagai tugas tambahan agar seluruh aktivitas dapat terlaksana secara efektif.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menciptakan pembagian tugas yang lebih proporsional sekaligus memberikan kejelasan terhadap tanggung jawab masing-masing guru.
Tugas Tambahan Menjadi Bagian dari Peran Guru
Selain kegiatan pembelajaran, guru juga memiliki peran penting dalam mendampingi dan membina peserta didik di luar kegiatan belajar mengajar.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur sejumlah tugas tambahan guru yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan dan ekuivalensi yang berlaku.
Di lingkungan SMP Asysyaakiriin, peran tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti wali kelas, pembina organisasi siswa, serta pembina kegiatan ekstrakurikuler.
Tugas-tugas tersebut memiliki peran penting dalam membangun karakter dan mengembangkan potensi peserta didik. Guru tidak hanya hadir sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping, pembimbing, dan teladan bagi siswa.
Hal ini sejalan dengan arah pengembangan pendidikan di SMP Asysyaakiriin yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, keterampilan, kreativitas, dan kemandirian peserta didik.
Penataan Tugas untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
Penerapan regulasi baru tersebut menjadi momentum bagi SMP Asysyaakiriin untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan pembelajaran.
Sekolah melakukan penyesuaian pembagian tugas dan tanggung jawab guru dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik serta program pengembangan sekolah.
Dengan penataan yang lebih baik, setiap guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan pendampingan dan pengembangan peserta didik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan sekolah.
Komitmen Meningkatkan Mutu Pendidikan
Kepala SMP Asysyaakiriin menegaskan bahwa penerapan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari peningkatan kualitas kerja guru dan layanan pendidikan.
Sekolah berkomitmen untuk terus memberikan ruang kepada guru dalam mengembangkan kompetensi, menerapkan metode pembelajaran yang inovatif, serta menyesuaikan proses pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik.
Terlebih, SMP Asysyaakiriin tengah mengembangkan berbagai program pembelajaran dan kegiatan pengembangan keterampilan siswa, termasuk penguatan teknologi, kreativitas, organisasi siswa, kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Dengan pengelolaan beban kerja yang baik, diharapkan guru dapat lebih fokus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sekaligus mendampingi peserta didik dalam mencapai potensi terbaiknya.
Guru Profesional, Pembelajaran Berkualitas
Penerapan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah SMP Asysyaakiriin dalam membangun tata kelola sekolah yang lebih profesional, tertib, dan berorientasi pada mutu.
Sekolah meyakini bahwa peningkatan kualitas pendidikan dimulai dari guru yang mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan terus belajar mengikuti perkembangan pendidikan.
Melalui semangat:
“Guru Profesional, Pembelajaran Berkualitas, Peserta Didik Berkarakter.”
SMP Asysyaakiriin berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
SMP Asysyaakiriin — Bersama Meningkatkan Mutu, Membentuk Generasi Berkarakter.